Tasikmalaya merupakan salah satu kota berkembang di Jawa Barat yang memiliki karakter unik dalam hal pembangunan. Tidak seperti kota industri besar, pertumbuhan bangunan di Tasikmalaya lebih didorong oleh sektor perdagangan, jasa, dan usaha mikro. Hal ini membuat wajah gedung-gedung di kota ini terlihat “hidup”, namun juga tidak sepenuhnya tertata secara teknis dan administratif. Di balik perkembangan tersebut, muncul isu penting yang kini semakin menguat, yaitu kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung.
Jika melihat kondisi nyata di lapangan, mayoritas bangunan di Tasikmalaya didominasi oleh ruko dan bangunan usaha kecil. Ini adalah bentuk bangunan yang paling umum karena menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Secara umum, karakter bangunan ini adalah:
Dalam praktiknya, banyak bangunan jenis ini tidak memiliki dokumen teknis yang lengkap. Bahkan, tidak sedikit yang belum menyesuaikan dengan sistem perizinan terbaru seperti PBG. Kondisi ini berdampak langsung pada kepemilikan SLF, di mana sebagian besar ruko dan bangunan UMKM masih belum memilikinya, meskipun secara fungsi sudah digunakan untuk kegiatan usaha.
Selain bangunan usaha, rumah tinggal juga menjadi bagian besar dari struktur kota Tasikmalaya. Di sini terlihat perpaduan antara nilai tradisional dan modernitas yang sederhana.
Beberapa ciri umum rumah di Tasikmalaya:
Untuk rumah tinggal, kepemilikan SLF masih belum menjadi prioritas utama. Biasanya SLF baru dipertimbangkan jika ada kebutuhan khusus seperti transaksi jual beli, pengajuan kredit bank, atau perubahan fungsi menjadi usaha. Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, rumah tinggal tetap bisa terkena kewajiban SLF jika memenuhi kriteria tertentu.
Seiring perkembangan kota, mulai muncul bangunan modern yang lebih terstruktur dan mengikuti standar pembangunan yang lebih baik. Bangunan ini biasanya meliputi pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, gedung pendidikan, dan usaha franchise.
Ciri khas bangunan modern di Tasikmalaya:
Bangunan jenis ini hampir selalu wajib memiliki SLF dan umumnya lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Jika dilihat secara menyeluruh, terdapat kesenjangan yang cukup nyata antara aturan pemerintah dan kondisi di lapangan.
Beberapa fakta yang terjadi:
Akibatnya, banyak bangunan yang sudah digunakan secara aktif tetapi belum memiliki legalitas lengkap dari sisi kelayakan fungsi.
Dengan diberlakukannya sistem perizinan terbaru seperti PBG dan OSS, pemerintah mulai memperketat regulasi bangunan, termasuk di Tasikmalaya. SLF tidak lagi hanya menjadi formalitas, tetapi akan menjadi syarat penting dalam berbagai aspek.
Ke depan, SLF akan berperan sebagai:
Bangunan tanpa SLF akan semakin sulit digunakan untuk kegiatan formal, sehingga pemilik bangunan mau tidak mau harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Wajah gedung di Tasikmalaya saat ini mencerminkan fase transisi antara pembangunan tradisional dan tuntutan regulasi modern. Di satu sisi, bangunan berkembang secara organik mengikuti kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah mulai mendorong penerapan standar yang lebih ketat melalui SLF.
Kondisi ini menunjukkan bahwa:
Dalam beberapa tahun ke depan, perubahan akan semakin terasa. Bangunan di Tasikmalaya tidak hanya dituntut untuk berdiri dan berfungsi, tetapi juga harus memenuhi standar kelayakan yang jelas, aman, dan sesuai regulasi.