Apa itu SLF ? Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bahwa suatu bangunan gedung sudah aman dan layak
untuk digunakan sebagai fungsinya dan sudah sesuai dengan persyaratan kelaikan secara teknis maupun administrasi.
KSP Konsultan berpengalaman dibidang konsultan SLF dan telah membantu perusahaan-perusahaan nasional hingga peursahaan asing dalam proses penerbitan SLF. Selain itu zonaizin memiliki tim tenaga ahli yang Profesional,
Bersertifikasi dan Handal dalam melakukan proses kerja.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan SLF dalam suatu pemanfaatan bangunan
Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah
Bangunan memiliki status legal yang mana telah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Daerah
Terhindar dari sanksi - sanksi administrasi
Kantor
Showroom
Kantor
Restoran
Gudan Non B3
Mall
Mini Market
Klinik
Industri