Perizinan Ketenagalistrikan, salah satunya terkandung dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021. Pada badan usaha atau
kegiatan usaha harus memastikan sistem dalam ketenagalistrikan berjalan sesuai dengan standarisasi yang telah ditetapkan pada peraturan yang berlaku.
SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik sebagai bukti pengakuan secara formal suatu instalasi listrik yang fungsi kelistrikannya sudah sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan dan dinyatakan siap untuk dioperasikan.
Sedangkan IO (Izin Operasional) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai dasar kegiatan dibidang ketenagalistrikan.
Mematuhi Ketentuan Legalitas serta Menghindari Sanksi
Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 54 ayat (1), setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dipidana dengan dipidana penjara paling lama 5
Tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Menciptakan Instalasi yang Sesuai Standarisasi
Instalasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, sehingga memberikan Keselamatan, Keamanan, Keandalan dan Ramah Lingkungan.
Bukti Profesionalisme Perusahaan
Perusahaan memiliki legalitas sesuai dengan perundangundangan adalah salah satu bentuk profesionalisme perusahaan dan meningkatkan kepercayaan perusahaan.
Undang - undang
* UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
* UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah
* PP No. 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
* PP No. 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyedia Tenaga Listrik
* PP No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
* Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2014 tentang Kualifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listirk
* Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
* Peraturan Menteri ESDM Nomor 46 tahun 2017 tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
* Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
* Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi
Peraturan Direktur Jendral Ketenagalistrikan
* Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan.
Persyaratan Umum
* Akta Perusahaan
* SK Akta Perusahaan
* NPWP Perusahaan
* KTP Penanggung Jawab
* NPWP Penanggung Jawab
* Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan
* izin Lingkungan / Rekomendasi UKL UPL atau AMDAL
Persyaratan Khusus
* Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
* Layout Instalasi Listrik / Pembangkit Listrik (Genset)
* Single Line Diagram Instalasi Listrik / Pembangkit Listrik (Genset)
* Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK / Serkom)